iklan banner

PNS Tidak Diperkenankan Menjadi Pendamping Dana Desa


HARIANBUMIAYU.COM, Situbondo, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilarang menjadi pendamping dana desa. Hal tersebut disampaikan oleh Singgih selaku Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Kementrian Desa, Pembangunan Derah Tertinggal,dan Transmigrasi (PDT).


Untuk kedepan, “Kementrian Desa PDT akan melarang PNS menjadi pendamping dana desa, Adapun untuk karyawan swasta masih diperbolehkan menjadi pendamping dana desa “ terangnya.


“ Karena memang untuk tugas pendamping dana desa ini tidak dilakukan setiap hari, namun hanya pada waktu-waktu tertentu saja terlibat dengan masyarakat misalnya didalam perencanaan ,juga didalam masalah pelaporan itu sendiri” Ungkapnya dalam rangkaian acara Jelajah Desa Nasional (JDN) Kementerian PDTT di Situbondo, Minggu (19/6).


Selain itu, Kementerian Desa PDTT juga akan menggandeng perguruan tinggi negeri (PTN) untuk memperbaiki kualitas pendamping dana desa. Tak hanya fokus pada pendamping dana desa, Kementerian Desa PDTT juga akan meningkatkan kapasitas kepala desa yang masih minim. Caranya dengan memberikan berbagai sosialisasi dan pelatihan.


“Bahwa pendamping desa bertugas mendampingi Desa didalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan Pemberdayaan masyarakat, Hal tersebut didasarkan pada Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2015 pasal 11”jelasnya.


“Untuk Dana Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)2016 sebesar Rp.46,9 Triliun yang akan disalurkan kepada 74.754 desa, dalam penyalurannya dilakukan secara bertahap, dilakukan 2 tahapan dalam setahun, Penyaluran Dana Desa Tahap pertama sebesar 60% yang di salurkan pada bulan Maret lalu, Sedangkan untuk penyaluran tahap kedua dilakukan pada bulan Agustus sebesar 40% “tutupnya.(H01/Yusfi).