HARIANBUMIAYU.COM, Situbondo, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilarang
menjadi pendamping dana desa. Hal tersebut disampaikan oleh Singgih selaku Direktur
Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Kementrian Desa, Pembangunan Derah
Tertinggal,dan Transmigrasi (PDT).
Untuk kedepan, “Kementrian Desa PDT akan melarang PNS menjadi pendamping
dana desa, Adapun untuk karyawan swasta masih diperbolehkan menjadi pendamping
dana desa “ terangnya.
“ Karena memang untuk tugas pendamping dana desa ini tidak dilakukan setiap
hari, namun hanya pada waktu-waktu tertentu saja terlibat dengan masyarakat
misalnya didalam perencanaan ,juga didalam masalah pelaporan itu sendiri”
Ungkapnya dalam rangkaian acara Jelajah Desa Nasional (JDN) Kementerian PDTT di
Situbondo, Minggu (19/6).
Selain itu, Kementerian Desa PDTT juga akan menggandeng perguruan tinggi
negeri (PTN) untuk memperbaiki kualitas pendamping dana desa. Tak hanya fokus
pada pendamping dana desa, Kementerian Desa PDTT juga akan meningkatkan
kapasitas kepala desa yang masih minim. Caranya dengan memberikan berbagai
sosialisasi dan pelatihan.
“Bahwa pendamping desa bertugas mendampingi Desa didalam penyelenggaraan
pembangunan Desa dan Pemberdayaan masyarakat, Hal tersebut didasarkan pada
Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2015 pasal 11”jelasnya.
“Untuk Dana Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)2016
sebesar Rp.46,9 Triliun yang akan disalurkan kepada 74.754 desa, dalam penyalurannya
dilakukan secara bertahap, dilakukan 2 tahapan dalam setahun, Penyaluran Dana
Desa Tahap pertama sebesar 60% yang di salurkan pada bulan Maret lalu,
Sedangkan untuk penyaluran tahap kedua dilakukan pada bulan Agustus sebesar 40%
“tutupnya.(H01/Yusfi).