iklan banner

Penetapan 1 Juni Sebagai Hari Libur Nasional dan Hari Lahirnya Pancasila

HARIANBUMIAYU.COM Jakarta,Pemerintah Presiden Jokowi menetapkan 1 Juni 1945 sebagai hari lahirnya Pancasila dan merupakan hari libur nasional. Hal tersebut melalui Keputusan Presiden (Keppres) No mor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di Gedung Merdeka Bandung,  Rabu (01/06).

Dalam sambutan pidatonya Presiden Jokowi mengatakan bahwa“Keppres tersebut didasari atas pertimbangan bahwa Pancasila merupakan dasar idiologi Negara Republik Indonesia yang harus diketahui asal usulnya oleh bangsa Indonesia dari waktu kewaktu dan dari generasi ke generasi. sehingga kelestarian dan kelanggengan Pancasila senantiasa diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Selain itu sejak kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945, Pancasila mengalami perkembangan hingga menghasilkan naskah Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan dan disepakati menjadi rumusan final pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Selanjutnya, tanggal 18 Agustus telah ditetapkan sebagai Hari Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 Tambahnya. 

Karena itu, untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia perlu ditetapkan hari lahir Pancasila. Atas dasar pertimbangan ini, Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Juni 2016 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.
<![endif]-->