HARIANBUMIAYU.COM Jakarta,Pemerintah
Presiden Jokowi menetapkan 1 Juni 1945 sebagai hari lahirnya Pancasila dan
merupakan hari libur nasional. Hal tersebut melalui Keputusan Presiden
(Keppres) No mor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila yang ditandatangani
oleh Presiden Joko Widodo di Gedung Merdeka Bandung, Rabu (01/06).
Dalam sambutan pidatonya Presiden Jokowi mengatakan bahwa“Keppres
tersebut didasari atas pertimbangan bahwa Pancasila merupakan dasar idiologi
Negara Republik Indonesia yang harus diketahui asal usulnya oleh bangsa
Indonesia dari waktu kewaktu dan dari generasi ke generasi. sehingga
kelestarian dan kelanggengan Pancasila senantiasa diamalkan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Selain
itu sejak kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945, Pancasila mengalami
perkembangan hingga menghasilkan naskah Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni
1945 oleh Panitia Sembilan dan disepakati menjadi rumusan final pada tanggal 18
Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Selanjutnya,
tanggal 18 Agustus telah ditetapkan sebagai Hari Konstitusi berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 Tambahnya.
Karena
itu, untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia perlu ditetapkan hari
lahir Pancasila. Atas dasar pertimbangan ini, Presiden Joko Widodo pada tanggal
1 Juni 2016 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun
2016 tentang Hari Lahir Pancasila.