iklan banner

Pendampingan Desa, Semestinya Di Bekali Ketrampilan Untuk Menunjang Proses Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan Dan Pemberdayaan

Ditulis Oleh : Yusfi Wawan Sepriyadi,ST
Pendamping Desa Kecamatan Pekuncen

Peta Desa untuk perencanaan,pelaksanaan pembangunan desa
(harianbumiayu.com),- Pemetaan Desa semestinya dapat dilakukan  dalam pendampingan desa dimana peran pendamping desa bukan hanya sekedar pada pengawalan dana desa namun juga semestinya dilakukan oleh setiap pendamping untuk memperkuat kapasitas pemerintahan desa dan juga sebagai sarana informasi keadaan suatu desa kepada masyarakat.  

Ketrampilan seorang fasilitator desa sangat diperlukan dalam usaha pendampingan pemerintahan desa dan pendampingan masyarakat desa, salah satunya adalah pemetaan partisipatif ,  Dalam pelaksanaan pemetaan partisipatif tentunya kegiatan ini didasarkan atas Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 18, Tap Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) nomor IX tahun 2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA).

Hal tersebut juga didasarkan pada  UU 4/2011 tentang Informasi Geospasial pasal 23 ayat 1, mengamanatkan masyarakat mempunyai hak membuat informasi geospasial tematik (peta tematik). UU 26/2007 tentang Perencanaan Tata Ruang pasal 60, 61, 65, dan 66.

UU 32/2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di bagian melakukan identifikasi dan inventarisasi, Putusan MK 35/2012, dan UU 6/2014 tentang desa.

Dalam pelaksanaan pemetaan partisipatif bisa dilakukan dengan menggunakan peta skala, dimana desa setidaknya memiliki peralatan ukur  dengan menggunkan Kompas dan GPS (Global Positioning System) serta penggunaan software pemetaan seperti (Arcgis, Mapinfo,Garmin,dan Autocad).
Pemahaman tentang batas wilayah merupakan salah satu kebutuhan penting yang harus dilakukan untuk Pemerintah desa dan masyarakat desa.

Sedangkan pengertian peta itu sendiri  adalah gambaran suatu wilayah yang di dalamnya memuat berbagai informasi tentang wilayah tersebut dengan perbandingan tertentu.

Sedangkan pemetaan partisipatif, adalah Pemetaan yang melibatkan secara aktif anggota masyarakat sejak dari perencanaan pemetaan sampai dengan penggunaan peta.

Prinsip-prinsip pemetaan partisipatif, dilaksanakan secara partisipatif, pendokumentasian spasial wilayah, pendokumentasian sosial wilayah, mengutamakan pengetahuan asli dan kearifan lokal masyarakat, menggunakan teknologi standar pemetaan, penggunaan peta hasil pemetaan partisipatif harus diketahui masyarakat. Sedangkan tujuan dan pemanfaatan diadakannya pemetaan partisipatif itu sendiri  salah satunya sebagai upaya pemberdayaan untuk mengetahui ruang lingkup lingkungan serta informasi tataguna lahan, media perencanaan wilayah ,transfer  pengetahuan,informasi penyusunan rencana tata ruang  wilayah dan sebagai alat ( Instrument) kebijakan.

Dalam preoses pemetaan partisipatif baiknya para pendamping desa dibekali dengan ketrampilan yang memadai dalam mendukung proses pembangunan dan pemberdayaan.

Peran Pendampingan Desa dalm proses pendampingan yang kaitannya dengan perencanaan pembangunan dan pemberdayaan yang nantinya akan memperkuat kapasitas aparatur desa, komunitas dan masyarakat sehingga , saya rasa penting jika para pendamping desa di beri bekal dalam hal penguasaan ketrampilan. Diantaranya penggunaan software yang mendukung proses perencanaan pembangunan nantinya, Selain mendukung proses perencanaan juga menghemat anggaran pembiayaan, jika hal tersebut dapat dilakukan oleh aparat desa maupun masyarakat, Saya rasa kemandirian desa akan menjadi kenyataan.

Peran pendamping desa disini sebagai fasilitator yang akan memandu dan membantu untuk mempermudah berbagai proses pertemuan dalam kegiatan pemetaan partisipatif. memiliki kemampuan untuk memfasilitasi, mengerti tentang peta dan pemetaan, serta menegetahui pentingnya peta dan kegunaannya.