Ditulis Oleh : Yusfi Wawan Sepriyadi,ST
Pendamping Desa Kecamatan Pekuncen
Pendamping Desa Kecamatan Pekuncen
Peta Desa untuk perencanaan,pelaksanaan pembangunan desa |
(harianbumiayu.com),- Pemetaan Desa semestinya
dapat dilakukan dalam pendampingan desa dimana peran pendamping desa
bukan hanya sekedar pada pengawalan dana desa namun juga semestinya dilakukan
oleh setiap pendamping untuk memperkuat kapasitas pemerintahan desa dan juga
sebagai sarana informasi keadaan suatu desa kepada masyarakat.
Ketrampilan
seorang fasilitator desa sangat diperlukan dalam usaha pendampingan
pemerintahan desa dan pendampingan masyarakat desa, salah satunya adalah
pemetaan partisipatif , Dalam pelaksanaan pemetaan partisipatif tentunya
kegiatan ini didasarkan atas Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 18, Tap
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) nomor IX tahun 2001
tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA).
Hal
tersebut juga didasarkan pada UU 4/2011 tentang Informasi Geospasial
pasal 23 ayat 1, mengamanatkan masyarakat mempunyai hak membuat informasi
geospasial tematik (peta tematik). UU 26/2007 tentang Perencanaan Tata Ruang
pasal 60, 61, 65, dan 66.
UU
32/2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di bagian
melakukan identifikasi dan inventarisasi, Putusan MK 35/2012, dan UU 6/2014
tentang desa.
Dalam
pelaksanaan pemetaan partisipatif bisa dilakukan dengan menggunakan peta skala,
dimana desa setidaknya memiliki peralatan ukur dengan menggunkan Kompas
dan GPS (Global
Positioning System) serta penggunaan software pemetaan seperti (Arcgis,
Mapinfo,Garmin,dan Autocad).
Pemahaman
tentang batas wilayah merupakan salah satu kebutuhan penting yang harus
dilakukan untuk Pemerintah desa dan masyarakat desa.
Sedangkan
pengertian peta itu sendiri adalah gambaran suatu wilayah yang di
dalamnya memuat berbagai informasi tentang wilayah tersebut dengan perbandingan
tertentu.
Sedangkan
pemetaan partisipatif, adalah Pemetaan yang melibatkan secara aktif anggota
masyarakat sejak dari perencanaan pemetaan sampai dengan penggunaan peta.
Prinsip-prinsip
pemetaan partisipatif, dilaksanakan secara partisipatif, pendokumentasian
spasial wilayah, pendokumentasian sosial wilayah, mengutamakan pengetahuan asli
dan kearifan lokal masyarakat, menggunakan teknologi standar pemetaan,
penggunaan peta hasil pemetaan partisipatif harus diketahui masyarakat.
Sedangkan tujuan dan pemanfaatan diadakannya pemetaan partisipatif itu sendiri
salah satunya sebagai upaya pemberdayaan untuk mengetahui ruang lingkup
lingkungan serta informasi tataguna lahan, media perencanaan wilayah ,transfer
pengetahuan,informasi penyusunan rencana tata ruang wilayah dan sebagai
alat ( Instrument)
kebijakan.
Dalam
preoses pemetaan partisipatif baiknya para pendamping desa dibekali dengan
ketrampilan yang memadai dalam mendukung proses pembangunan dan pemberdayaan.
Peran
Pendampingan Desa dalm proses pendampingan yang kaitannya dengan perencanaan
pembangunan dan pemberdayaan yang nantinya akan memperkuat kapasitas aparatur
desa, komunitas dan masyarakat sehingga , saya rasa penting jika para
pendamping desa di beri bekal dalam hal penguasaan ketrampilan. Diantaranya
penggunaan software yang mendukung proses perencanaan pembangunan nantinya,
Selain mendukung proses perencanaan juga menghemat anggaran pembiayaan, jika
hal tersebut dapat dilakukan oleh aparat desa maupun masyarakat, Saya rasa
kemandirian desa akan menjadi kenyataan.
Peran
pendamping desa disini sebagai fasilitator yang akan memandu dan membantu untuk
mempermudah berbagai proses pertemuan dalam kegiatan pemetaan partisipatif.
memiliki kemampuan untuk memfasilitasi, mengerti tentang peta dan pemetaan,
serta menegetahui pentingnya peta dan kegunaannya.