Polsek Bumiayu, Berhasil Bekuk pelaku Curanmor |
HARIANBUMIAYU.COM, BUMIAYU,
-Jajaran Polsek Bumiayu berhasil
menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menggiring
tersangka Sugeng Mei Haryadi (29) warga Desa Negaradaha, Kecamatan Bumiayu,
Kabupaten Brebes, ke Mapolsek setempat dan sekitar pukul 17.00 WIB hari Kamis 29/01/16, polisi dapat menangkap tersangka dengan barang bukti sisa hasil
penjualan sepeda motor curian sebesar Rp 1.025.500,- Dari pemeriksaan terhadap
tersangka Polisi terus melakukan pencaraian barang bukti dan akhrinya berhasil
ditemukan sepeda motor curian.Senin 01/02/16.
Kapolsek Bumiayu, AKP Djoko Sutanto, SH mengatakan, penangkapan tersangka bermula adanya laporan dari korban, Agung
Heris Nugroho (34) warga Desa Negaradaha, Kecamatan Bumiayu yang kehilangan
sepeda motornya.
Dijelaskan korban melaporkan, pada
Rabu 27 Januari 2016 malam bahwa sepeda motor miliknya, Kawasaki KLX dengan
nomor polisi B 3497 FKX warna hitam yang tengah diparkir di halaman rumahnya
hilang. Pada Kamis 29 Januari 2016 sekitar pukul 09.00 WIB korban melapor dan
segera anggotanya melakukan penyelidikan
serta olah tempat kejadian perkara.
Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi
dari warga adanya kecurigaan yang mengarah pada pelaku yang juga warga
setempat, Sepeda motor hasil curian sempat dijual melalui perantara dengan
harga Rp. 4 juta sementara saat ini perantara
masih buron. Sepeda motor curian itu pada Senin 01 Februari 2016 akhirnya
berhasil ditemukan anggota di rumah salah warga dalam kondisi telah dihapus
nomor rangka dan nomor mesinnya. kata Djoko.
Sementara tersangka curanmor dan barang bukti diamankan di Polsek Bumiayu, dan akan dilanjutkan ke Polres Brebes. Pelaku dikenai pasal 363 KUHP untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.- (H05/Imam).
Sementara tersangka curanmor dan barang bukti diamankan di Polsek Bumiayu, dan akan dilanjutkan ke Polres Brebes. Pelaku dikenai pasal 363 KUHP untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.- (H05/Imam).