iklan banner

A.Zadjuli meminta agar Camat menjelaskan tentang penerima Bansos Kepada Kades dan Masyarakat

Pelaksanaan Musrembangkec di Kecamatan Tonjong
HARIANBUMIAYU.COM, TONJONG, - Dengan diberlakukanya aturan yang mensyaratkan bahwa setiap badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan penerima bantuan sosial (Bansos) maupun hibah dari Pemerintah, harus berbadan hukum. Indonesia yang diatur dalam Pasal 298 ayat (5) huruf d Undang-Undang (UU) No 23/2014 Oleh karena itu Camat diminta jelaskan kepada Kades maupun kelompok masyarakat, sehingga mereka bisa paham, hal ini disampaikan A. Zadjuli Anggota DPRD Brebes saat menghadiri Musrenbang tingkat kecamatan Tonjong Senin, 01/02/16.
Dikatakan Zadjuli Tujuannya ialah, untuk memberikan pemahaman tentang penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dan Dana Hibah kepada Organisasi, Lembaga, LSM dan lainnya sesuai dengan Pedoman Pemberian dana Hibah Permendagri No 32 Tahun 2011 yang disempurnakan dengan Permendagri No 39 Tahun 2012 dan UU No 23 Tahun 2014.
Menurutnya adanya regulasi ini  terjadi hambatan dimaksud terutama disebabkan banyaknya lembaga penerima bansos dan hibah yang belum berbadan hukum namun masih eksis menjalankan kegiatannya. Lembaga-lembaga tersebut pada umumnya berbentuk Yayasan, Perkumpulan, Masjid, Rumah Ibadah, dan lembaga pendidikan. Di sisi lain, banyak Notaris yang belum menguasai pembuatan akta lembaga-lembaga yang belum berbadan hukum sesuai dengan ketentuan UU Yayasan dan UU Pemda.
“Masih banyak kelompok masyarakat calon penerima dana bansos belum berbadan hokum padahal mereka tidak dipungkiri telah banyak kontribusi untuk kemajuan daerah sehingga perlu mendapatkan bantuan”
Dijelaskan dengan diberlakukannya aturan tersebut ada sekitar 6 kelompok masyaraka di Dapil II (Tonjong, bumiayu, sirampog dan paguyangan ) yang mengajukan proposal bantuan ternyata tidak dapat dicairkan karena tidak memiliki badan humum, kelompok tersebut diantara dibidang pertanian,  sehingga banyak dana yang tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dan pihaknya berharap kepada Presiden untuk bisa mencabut aturan tersebut paling tidak ada pasal yang dirubah untuk tidak memberatkan dan menyulitkan  para kelompok untuk mengajukan bantuan
Sebetulnya Pemerintah itu harus memberikan akses mempermudah, bukan malah mempersulit,” kata politikus Partai Demokrat asal Tonjong.
Ia mengakui sebagai wakil rakyat sekarang tidak bisa berbuat banyak dengan kebijakan baru tersebut, padahal telah banyak menampung aspirasi dari kelompok masyarakat maupun Pemda namun tidak bisa direalisasikan ujarnya.- (H05/Imam).