Pelaksanaan Musrembangkec di Kecamatan Tonjong |
HARIANBUMIAYU.COM, TONJONG, - Dengan diberlakukanya aturan yang mensyaratkan bahwa setiap
badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan penerima bantuan sosial (Bansos)
maupun hibah dari Pemerintah, harus berbadan hukum. Indonesia yang diatur dalam
Pasal 298 ayat (5) huruf d Undang-Undang (UU) No 23/2014 Oleh karena itu Camat
diminta jelaskan kepada Kades maupun kelompok masyarakat, sehingga mereka bisa
paham, hal ini disampaikan A. Zadjuli Anggota DPRD Brebes saat menghadiri Musrenbang
tingkat kecamatan Tonjong Senin, 01/02/16.
Dikatakan Zadjuli Tujuannya ialah, untuk
memberikan pemahaman tentang penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dan Dana Hibah
kepada Organisasi, Lembaga, LSM dan lainnya sesuai dengan Pedoman Pemberian
dana Hibah Permendagri No 32 Tahun 2011 yang disempurnakan dengan Permendagri
No 39 Tahun 2012 dan UU No 23 Tahun 2014.
Menurutnya
adanya regulasi ini terjadi hambatan
dimaksud terutama disebabkan banyaknya lembaga penerima bansos dan hibah yang
belum berbadan hukum namun masih eksis menjalankan kegiatannya. Lembaga-lembaga
tersebut pada umumnya berbentuk Yayasan, Perkumpulan, Masjid, Rumah Ibadah, dan
lembaga pendidikan. Di sisi lain, banyak Notaris yang belum menguasai pembuatan
akta lembaga-lembaga yang belum berbadan hukum sesuai dengan ketentuan UU
Yayasan dan UU Pemda.
“Masih
banyak kelompok masyarakat calon penerima dana bansos belum berbadan hokum
padahal mereka tidak dipungkiri telah banyak kontribusi untuk kemajuan daerah
sehingga perlu mendapatkan bantuan”
Dijelaskan dengan diberlakukannya aturan
tersebut ada sekitar 6 kelompok masyaraka di Dapil II (Tonjong, bumiayu,
sirampog dan paguyangan ) yang mengajukan proposal bantuan ternyata tidak dapat
dicairkan karena tidak memiliki badan humum, kelompok tersebut diantara
dibidang pertanian, sehingga banyak dana
yang tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dan pihaknya berharap kepada
Presiden untuk bisa mencabut aturan tersebut paling tidak ada pasal yang
dirubah untuk tidak memberatkan dan menyulitkan
para kelompok untuk mengajukan bantuan
“Sebetulnya
Pemerintah itu harus memberikan akses mempermudah, bukan malah mempersulit,”
kata politikus Partai Demokrat asal Tonjong.
Ia mengakui sebagai wakil rakyat sekarang
tidak bisa berbuat banyak dengan kebijakan baru tersebut, padahal telah banyak
menampung aspirasi dari kelompok masyarakat maupun Pemda namun tidak bisa
direalisasikan ujarnya.- (H05/Imam).