PT
Telekomunikasi
Indonesia, Tbk (TELKOM) adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara
memiliki komitmen untuk menjalankan Good Coorporate Citizenship
melalui penyelenggaraan Program Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Kecil. Klick Gambar
Dalam Pelaksanaan
Program Kemitraan, dikelola oleh Unit Community Development Center berpedoman
kepada :
PER-09/MBU/07/2015 TANGGAL 3 JULI 2015
TENTANG PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM
BINA LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA.
Program Kemitraan BUMN
dengan Usaha Kecil yang selanjutnya disebut Program Kemitraan adalah program
untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri
melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
Usaha kecil adalah
kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan
bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam
Keputusan ini.
Mitra Binaan adalah
Usaha Kecil yang mendapatkan pinjaman dari Program Kemitraan.
Usaha Kecil yang dapat
ikut serta dalam Program Kemitraan adalah sebagai berikut :
- Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah);
- Milik Warga Negara Indonesia;
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar;
- Berbentuk usaha orang perseorangan, Badan Usaha yang tidak Berbadan Hukum, atau Badan Usaha yang Berbadan Hukum, termasuk Usaha Mikro dan Koperasi.
- Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun
- Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan.
- Belum memenuhi persyaratan perbankan (Non Bankable)
- Tidak sedang menjadi Mitra Binaan BUMN lain.
Kewajiban Mitra Binaan
adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan rencana yang telah disetujui oleh BUMN Pembina;
- Menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan tertib;
- Membayar kembali pinjaman secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati;
- Menyampaikan laporan perkembangan usaha setiap triwulan kepada BUMN Pembina.
Sektor Usaha yang
dapat diberikan bantuan pinjaman adalah Industri, Jasa, Perdagangan,
Peternakan, Perikanan, Pertanian, Perkebunan, dan Jasa lainnya.
Bantuan
Pinjaman Program Kemitraan CDC Telkom tidak mengenal bunga, namun
mengenakan jasa administrasi sebesar 6% per tahun dari saldo pada awal
tahun. Sedangkan lama pinjaman maksimum adalah selama 2 tahun.
Besar jaminan tergantung dari jumlah pinjaman yang diajukan oleh pemohon dan disetujui oleh Telkom. Untuk
pinjaman <20 juta, tidak perlu menyertakan jaminan, sedangkan untuk
pinjaman >20 juta dipersyaratkan menyerahkan jaminan sesuai ketetapan
Telkom.
Sangat disarankan menggunakan produk TelkomGroup (IndiHome, Telkomsel) dan nama pemilik rekening bank sama dengan nama pemohon.
TATA CARA PENGAJUAN
PINJAMAN :
- Calon Mitra Binaan (CMB) Mengisi Formulir Permohonan Pinjaman Program Kemitraan.
- CMB mengisi proposal Pinjaman program Kemitraan secara Online dengan melampirkan :
- Foto Copy KTP dan Foto Ukuran 4 X 6 sebanyak 1 lembar suami dan istri
- FC Kartu Keluarga
- Surat Ijin Usaha / Surat Keterangan Usaha dari pihak yang berwenang
- Perkembangan Kinerja Usaha (Arus Kas, Perhitungan Pendapatan dan Beban, atau data yang menunjukkan keadaan keuangan serta hasil usaha)
- Rencana Usaha dan Kebutuhan Dana (Modal Kerja atau Investasi)
- Surat Pernyataan Tidak sedang menjadi Mitra Binaan BUMN Pembina lain dengan meterai secukupnya.
- Denah lokasi tempat usaha.
Demikian, atas kontribusi Perusahaan sebagai wujud
kepedulian kepada masyarakat dan lingkungannya yang telah memberikan kemudahan
pelayanan mempunyai manfaat dan nilai tambah bagi pelaku usaha mikro dan
kecil di seluruh Indonesia.
SGM CDC
MOCHAMMAD SULTHONUL ARIFIN