(harianbumiayu.com),- Paguyangan, – Terkait adanya keluhan beberapa Kepala Sekolah negeri
maupun swasta yang sekolahnya mengalami kekurangan murid pada setiap
penerimaan murid baru paska Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), disebabkan
faktor keberhasilan program keluarga berencana (KB) dan bermunculan
sekolah-sekolah baru dan yang lebih fatal lagi disebabkan tidak adanya
rambu-rambu aturan maupun Surat Keputusan (SK) Bupati tentang kesepakatan
bersama antar sekolah dalam naungan paguyuban koordinator diwilayah
(Korwil) dimasing-masing daerah agar ada aturan tentang batasan dalam menerima
murid baru, hal ini diungkapkan Drs.Sobar Yakub selaku kepala SMPN 03
Paguyangan Kabupten Brebes.Senin,(02/05).
Dikatakan Drs.Sobar Yakub selaku kepala SMPN 03
Paguyangan, keprihatinan akan terjadinya beberapa sekolah mengalami gulung
tikar karena tidak memiliki murid, Tidak adanya kesepakatan dengan membatasi
jumlah murid dalam penerimaan PPDB akan saling merasa kecemburuan sosial
antar sekolah.
Dan percuma saja pemerintah mendirikan sekolah negeri
maupun milik swasta dengan menganggarkan bantuan sarana dan prasarana seperti
proyek pengadaan lokal baru sebagai penambah yang dijadikan tempat KMB tanpa
diisi murid jika hal ini berlangsung tanpa ada SK tentang keterbatasan
penerimaan PPDB. Maka hal ini akan terjadi banyak sekolah yang kolap dan gulung
tikar kecuali sekolah yang favorit yang masih akan bertahan.
Sementara sekolah yang favorit karena selama ini
setiap tahunnya dalam penerimaan PPDB selalu meningkat jumlah muridnya, bahkan
terus akan menerima murid tanpa memikirkan sekolah-sekolah lainnya, katanya
saat ditemui diruang kerjanya kemarin.
‘Tanpa ada SK tentang pembatasan dalam paska
penerimaan PPDB, maka akan saling menjatuhkan sekolah lain, hingga mengalami
bubar/gulung tikar karena kekurangan murid maupun banyaknya lokasi/tempat ruang
KMB yang kosong tidak digunakan, dan dengan harapan bupati bisa segera
membuat kebijakan SK tersebut diterbitkan”. Jelasnya.
Lebih lanjut, Sobar menjelaskan seandainya
sekolah negeri favorit dalam mengembangkan sekolah dengan melakukan membuka
pendaftaran menerima murid sebanyak-banyaknya, maka hal ini aturan dibebaskan
dikhawatirkan akan terjadi sekolah lain terutama sekolah milik swasta
akan tewas dan wasalam hingga gulung tikar. Dalam meyikapi hal ini
diperlukan diterbitkan SK Bupati tentang batasan sekolah dalam menerima murid
baru pada PPDB sebagai payung maupun dasar hukum untuk dilaksanakan musyawarah
dan kesepakatan bersama antar sekolah, tegasnya.
Menurut Sobar untuk kedepan perlu segera dengan adanya
batasan dalam penerima PPDB secara resmi yang diterbitkan dengan SK dari Bupati
maupun Gubernur, diharapkan sekolah yang bukan favorit bisa merasakan mendapat
murid sesuai dengan kebutuhan lokasi KMB yang dimiliki. Sekolah swastapun perlu
murid karena sama-sama mendapatkan anggaran dari Pemerintah Pusat maupun
Pemerintah Daerah dalam mensukseskan/meningkatkan dan memajukan program
pendidikan di Kabupaten Brebes serta mencerdaskan bangsa,
haraprnya. (H05/Imam)