iklan banner

SMPN 03 Bumiayu Siap Implementasikan Aturan Pakaian Dinas Sesuai Permendagri No.68 Tahun 2015



(harianbumiayu.com),- Bumiayu, - pemerintah daerah (pemda) brebes hingga saat ini belum  mererapkan maupun memberlakukan Permendagri No.68 Tahun 2015 tentang seragam Aparat Sipil Negara (ASN) pada para pegawai  diseluruh instansi yang ada. akan tetapi aturan tersebut oleh pihak pemda telah dilakukan penundaan berdasarkan suarat edaran bupati tentang dan masih tetap  diberlakukannya  Perbup No. 035 Tahun 2010 tentang Pedoman Pakaian Dinas PNS di Pemkab Brebes.

Kepala SMPN 03 Bumiayu, suedi mempertanyakan dxengan alasan apa pemda Brebes belum melaksanakan aturan Permendagri No.68 Tahun 2015, padahal sejak dieterbitkannya Permendagri No.68 Tahun 2015,pihaknya telah siap melaksamnakan aturan tersebut sesuai hasil rapat dinas pendidikan Brebes dan berdasarkan hasil rapat dijadawalkan untuk pemakaian seragam ASN dengan ketentuan Senin seragam Linmas, Selasa -Rabu PDH kheki, Kamis hem putih celana hitam, Jum`at baju batik, dan Sabtu batik PGRI untuk guru.dan hampir satu bulan lebih pihaknya menerapkan pada staf maupun gurunya melaksanakan aturan Permendagri tersebut, namun dengan adanya edaran Bupati Brebes tentang penundaan aturan Permendagri No.68 Tahun 2015, maka para pegawai yang ada di SMP Negeri 3 Bumiayu kembali memakai seragam sesuai dengan peraturan yang ada sebelumnya yaitu Perbup No. 035 Tahun 2010.menurutnya Kesiapan SMP Negeri 3 Bumiayu untuk berseragam ASN sudah mulai dipersiapkan sejak terbitnya Permendagri No. 68 Tahun 2015 tersebut.

Namun kini dengan adanya edaran Bupati tersebut kembali PNS di SMP Negeri 3 Bumiayu juga mengikuti perintah yang ada di dalam edaran tersebut. Hal ini menunjukkan kesiapan dari para pegawai untuk selalu siap dan merespon keputusan dari pemerintah.

"Sehingga apa yang sudah ditetapkan dalam Permendagri No. 68 Tahun 2015 tersebut tidak berlaku lagi dan berganti kebijakan baru yang berbeda dengan Permendagri tersebut kenapa",ungkap Suedi sambil terheran. Jum’at,(06/05).

Terkait pemendagri yang belum bisa dilaksanan dipemda Brebes, piahnya tidak persis mengetahui  apa alasannya, namun pihaknya tetap akan melaksanakan aturan yang diterapkan oleh pemda Brebes, masalah seragam dinas yang terpenting mari kita menyeragamkan semangat “Ayo Kerja” kita buktikan demi memajukan dan menyejahterakan masyarakat Brebes terutama melalui bidang pendidikan. pungkas dia saat ditemui diruang kerjanya – (H05/Imam).