HARIANBUMIAYU.COM, Brebes,
Pemkab Brebes memberikan arahan kepada 38 kepala desa di 16 Kecamatan se
Kabupaten Brebes yang baru dilantik beberapa waktu yang lalu.Dalam
arahanya Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes ) Setfa Brebes Amrin
Alfian menegaskan kepada kades untuk berpegang pada peraturan dan perundang
undangan didalam melaksanakan tugas kepemimpinannya.
Kades
harus mampu memahami undang –undang baru yang ada di pemerintahan desa.
Terutama didalam pengelolaan keuangan dan pengangkatan perangkat desa”Ujar Amin
Alfiumar.
“Pembekalan
dilakukan agar para kades terpilih tidak bingung dalam memulai pekerjaan
barunya “Ujarnya saat ditemui usai acara pelantikan pejabat eselon II dan III
diruang OR Setda Brebes, Jum’at (20/05).
“Dalam
pengelolaan keuangan desa agar para kades tidak diperkenankan untuk memegang
uang dari bantuan Dana Desa (DD) Ataupun Anggaran Dana Desa(ADD) dan dana
aspirasi, Dalam pengelolaan keuangan berdasarkan perundang undangan , keuangan
desa harus dikelola oleh bagian keuangan. Kades hanya mengawasi,memantau dan
mengecek pembangunan”Terangnya.
Dalam
penggunaannya dan pengelolaan dana desa bersifat padat karya yaitu harus
memanfaatkan warga sekitar
Pembagian
tugas dalam pengelolaan dana agar supaya tidak terjadi tumpangtindih selama
enam tahun masa kepemimpinan mereka.
“Ini
merupakan pertama kali kami melakukan pengarahan setelah dilakukan pelantikan.
Harapannya bisa dijadikan bekal selama menjabat”Jelasnya.(H01/Yusfi)
Sumber:Brebesnews.co
Sumber:Brebesnews.co