iklan banner

Kades Tidak Boleh Memegang Keuangan Desa

HARIANBUMIAYU.COM, Brebes, Pemkab Brebes memberikan arahan kepada 38 kepala desa di 16 Kecamatan se Kabupaten Brebes yang baru dilantik beberapa waktu yang lalu.Dalam arahanya Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes ) Setfa Brebes Amrin Alfian menegaskan kepada kades untuk berpegang pada peraturan dan perundang undangan didalam melaksanakan tugas kepemimpinannya.

Kades harus mampu memahami undang –undang baru yang ada di pemerintahan desa. Terutama didalam pengelolaan keuangan dan pengangkatan perangkat desa”Ujar Amin Alfiumar.

“Pembekalan dilakukan agar para kades terpilih tidak bingung dalam memulai pekerjaan barunya “Ujarnya saat ditemui usai acara pelantikan pejabat eselon II dan III diruang OR Setda Brebes,  Jum’at (20/05).

“Dalam pengelolaan keuangan desa agar para kades tidak diperkenankan untuk memegang uang dari bantuan Dana Desa (DD) Ataupun Anggaran Dana Desa(ADD) dan dana aspirasi, Dalam pengelolaan keuangan berdasarkan perundang undangan , keuangan desa harus dikelola oleh bagian keuangan. Kades hanya mengawasi,memantau dan mengecek pembangunan”Terangnya.

Dalam penggunaannya dan pengelolaan dana desa bersifat padat karya yaitu harus memanfaatkan warga sekitar

Pembagian tugas dalam pengelolaan dana agar supaya tidak terjadi tumpangtindih selama enam tahun masa kepemimpinan mereka.

“Ini merupakan pertama kali kami melakukan pengarahan setelah dilakukan pelantikan. Harapannya bisa dijadikan bekal selama menjabat”Jelasnya.(H01/Yusfi)

Sumber:Brebesnews.co