iklan banner

Ratusan Pengemis dan Pengamen Grudug kantor DPRD Banyumas


(harianbumiayu.com), Banyumas - Paguyuban Pekerja Jalanan Banyumas (PPJB) yang terdiri dari ratusan pengemis dan pengamen berunjuk rasa mendatangi kantor DPRD Banyumas, Selasa (19/01).

Ade Trianggono mengatakan " Pemasangan papan larangan pengemis dan mengamen membuat kami merasa terganggu dalam beraktivitas "katanya.

 Dalam aksi tersebut mereka mendesak agar DPRD Banyumas segera mencabut perda No.16 2015 Tentang Penyakit Mayarakat 

 "Dalam aturan (Perda No 16 Tahun 2015) itu, pengemis dan pengamen bisa dikenai sanksi pidana kurang tiga bulan atau denda 50 juta jika ketahuan mengemis maupun mengamen dijalan, itu membuat kami merasa resah,"Tambahnya, saat menggelar aksi di Halaman Kompleks Pendapa Sipanji Purwokerto.

Aksi yang diikuti oleh ratusan pengemis dan pengamen jalanan, yang tergabung dalam PPBJ berlangsung damai, walaupun sempat memanas "ketika seluruh masa yang datang memaksa untuk masuk ke Gedung DPRD Banyumas, untuk menemui wakil rakyat.

Awalanya massa bertemu dengan beberapa anggota DPRD di halaman gedung, namun massa masih belum puas atas jawaban tersebut sehingga massa memaksa untuk masuk dan meminta untuk berdiskusi langsung diruang paripurna.

Dodet Suryondaru Maduranto anggota DPRD dari komisi D mengatakan "bahwa dirinya akan menampung aspirasi yang dikeluhkan oleh kawan kawan pengemis dan pengamen yang tergabung dalam PPJB tsb"Katanya.

Saya tampung dulu aspirasi saudara-saudara, kemudian akan saya bahas dengan rekan-rekan anggota Dewan yang lain. Pasalnya kalau hanya sendiri tidak bisa memutuskan, harus ada proses yang mesti dilalui "terangnya. (H07/Moko).