iklan banner

Panduan Penyusunan RPJM Desa

HARIANBUMIAYU.COM,- Pasal 78 UU Desa menjabarkan tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Penyelenggaraan pembangunan desa dilakukan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

Agar pembangunan desa bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan,maka pembangunan desa harus terencana, terkoordinasi, berbataswaktu, sertasesuai dengan kondisi khas masyarakat dan wilayah desa yang bersangkutan. Selain itu pelaksanaan pembangunan desa melibatkan peran aktif masyarakat, perangkat desa, lembaga-lembaga desa, lembaga di tingkat kecamatan dan kabupaten(atau lembaga supra desa), dan lain-lain. Juga penting artinya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan desa agar arahnya tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan desa itu sendiri.

Penabulua dalah sebuah aliansi strategis pengembangangagasan, inisiatif, dan kegiatan penguatan organisasi masyarakat sipil di Indonesia. Dalam kerangka pembangunan desa di atas,Penabuluturut terlibat dengan mengembangkan konsep dan praktik pembangunan desa.
http://downloads.ziddu.com/download/25343228/31072015_Penyusunan_RPJMD_Desa_FINAL.pdf.html


Sumber: KeuanganDesa