HARIANBUMIAYU.COM,-
Pasal 78 UU Desa menjabarkan tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan
kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana
desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam
dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan desa meliputi tahap
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Penyelenggaraan pembangunan desa
dilakukan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan
guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
Agar
pembangunan desa bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan,maka pembangunan
desa harus terencana, terkoordinasi, berbataswaktu, sertasesuai dengan kondisi
khas masyarakat dan wilayah desa yang bersangkutan. Selain itu pelaksanaan
pembangunan desa melibatkan peran aktif masyarakat, perangkat desa, lembaga-lembaga
desa, lembaga di tingkat kecamatan dan kabupaten(atau lembaga supra desa), dan
lain-lain. Juga penting artinya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan pembangunan desa agar arahnya tidak melenceng dari garis-garis yang
telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan desa itu sendiri.
Penabulua dalah sebuah
aliansi strategis pengembangangagasan, inisiatif, dan kegiatan penguatan
organisasi masyarakat sipil di Indonesia. Dalam kerangka pembangunan desa di
atas,Penabuluturut terlibat dengan mengembangkan konsep dan praktik pembangunan
desa.
Sumber: KeuanganDesa