Kepala BKBPP Kabupaten
Brebes, Dra. Hj. Aqilatul Munawaroh, M.Pd mengatakan Kegiatan ini adalah sebuah upaya pencegahan dan meningkatkan
kemampuan masyarakat maupun petugas dan
pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
di tingkat kecamatan, khususnya di bidang konseling.
Lebih lanjut pihaknya
pada tahun 2016 ini sosialisasi tersebut
dilakukan hanya kepada masyarakat 2 wilayah kecamatan yakni kecamatan
Bantarkawung dan Salem, katanya.
Menurut dia pentingnya
sosialisai ini digelar agar memberikan
pemahaman kepada masyarakat agar dapat
mengantisipasi untuk pencegahan sesuai Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana
Perdagangan Orang.
Ditempat yang sama Rini Puji Astuti,
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak BKBPP Brebes mengharapkan agar PPT kecamatan selalu memberikan laporan
secara berkala kepada kabupaten untuk menghasilkan data yang akurat. Dan
diarahkan agar segera masyarakat yang menjadi korban KDRT bisa
didampingi mendatangi kantor Pusat Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak
(P2TP2A) di Brebes. Selain mendata, lembaga tersebut juga dapat
memberikan bantuan hukum dan fasilitasi konseling untuk menyelesaikan
permasalahan korban, katanya saat ditemui usai memberikan siosialisasi
“Bagi masyarakat kabupaten Brebes
yang mengalami korban kekerasan atau perlu perlindungan hukum terutama anak
silahkan bisa langsung ke kantor BKBPP Sekretariat Tiara di Jl. Veteran no. 10
no. telp (0283) 671253 “ ujarnya . - (H05/Imam)